Beranda Siak Ini yang Dipersiapkan Saat Urus SHM di BPN Siak

Ini yang Dipersiapkan Saat Urus SHM di BPN Siak

201

SIAK (Infosiak.com) – Setelah dimanjakan dengan proses penyediaan sertifikat hak milik (SHM) dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang ditanggung pemerintah, saat ini tingkat kebutuhan mengurus SHM secara mandiri semakin meningkat. Untuk itu, perlu diketahui tahapan proses pengurusannya, sehingga lebih mempermudah dalam mendapatkan SHM.

Kepala BPN Siak, Hermen melalui Kasi hubungan hukum pertanahan, Slamet Sutrisno kepada Infosiak.com Rabu (26/2/20) menjelaskan bahwa saat ini pelayanan pengurusan, terpusat di loket pelayanan yang tersedia. Jadi siapapun warga yang berkepentingan dapat langsung mengurusnya sendiri tanpa harus melalui perantara orang lain atau calo lagi.

“Silahkan warga langsung datang ke BPN Siak,  dan mendaftarkan prosesnya. Memang untuk pengutisan ini,  ada tiga tahap pendaftaran yang mesti dilakukan,” terang Slamet yang telah mengabdi di instansi BPN selama 25 tahun tersebut.

Baca Juga:  Peringati Isra Mi’raj di Siak, Sekda Arfan Ajak Jamaah Selalu Bersyukur

Tahapan dimaksud adalah pendaftaran untuk proses pengukuran dan pemetaan oleh petugas BPN atau surveyor kadastral. Mengacu pada pengalaman di BPN Siak, untuk proses ini membutuhkan waktu mencapai dua bulan.

“Yang pasti, untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai argo waktunya, sebaiknya saat pengurusan segera saja didaftarkan ke loket kami,” sebut Slamet.

Setelah proses pebgukuran,  maka tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan tanah, yang bisa saja memakan waktu satu bulan untuk ptoses ini, ditentukan kesiapan petugas dan panitia yang ditentukan BPN.

“Setelah tahapan ini, baru kita masuki tahap terakhir dengan penerbitan SHM,  didahului drngan pendaftaran SK Hak. Jadi proses pembuatan SHM memang memakan waktu setidkanya tiga bulan. Dan setelah SK Hak dikeluarkan, diberi waktu tiga bulan pula untuk memastikan SK tersebut masih ada sangkutan lain seperti BPHTB atau tidaknya. Jika tidka aegera diurus,  maka harus didaftarkan lagi SK haknya,” sambung Slamet.

Baca Juga:  Megahnya Istana dan Indahnya Sky Walk, Jadi Magnet Kunjungan Wisata di Kota Siak

Dijelaskannya, untuk areal tanah yang dibisa disentuh BPN, tentunya areal di luar kawasan hutan. Jika itu masih dalam kawasan hutan atau areal pertambangan, maka harus ada izin tertentu dari pihak terkaitnya.

Sedangkan terkait biaya yang diperlukan untuk pengurusan SHM,  selain biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang harus disetor ke kas negara, pemohon diharuskan membiayai proses lainnya, yang nilainya ditentukan pada lokasi lahan masing-masing. Dan tergantung pada letak dan luas lahannya.

Baca Juga:  Sekcam Kerinci Kanan Tinjau Budidaya Ternak Ayam Kampung di Kampung Bukit Harapan

“Untuk besaran biaya ini, memang tidak sama. Tergantung pada letak lokasinya. Karena bisa saja ada unsur biaya akomodasi, transportasi, konsumsi untuk petugas yang bahkan dalam program PTSL juga tidak ditanggung APBN, jadi dibebankan ke pemohon,” lanjut Slamet.

Terkait lokasi tanah, sejauh ini PBN mengacu pada Perda RTRW Provinsi Riau, sesuai Perda Nomor 10/2018. Dan kemudian, saat ini lahir pula inpres
Peta indikatif pemberhentian pemberian izin baru  (PIPPIB) 5 Agustus 2019 tentang penghentian izin hutan primer dan gambut.

“Dari sejumlah tahapan pengurusan sertifikat ini, tentu perlu memperhatikan hal-hal berkenaan dengan aturan yang ada ini. Maka butuh ptoses dan waktu dalam penerbitan SHM,” pungkas Slamet.

Laporan : Ali
Editor : Afrijon