PEKANBARU (Infosiak.com) – Hati-hati! Dana kampanye calon legislatif (caleg) dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) akan diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP).
Setelah partai dan juga caleg serta calon DPD menyerahkan LADK ke KPU, selanjutnya para peserta Pemilu 2019 terutama Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, sudah bisa menerima sumbangan dan menggunakan anggaran kampanye masing-masing.
Salah seorang Komisioner KPU Riau, Ilham m Yasir mengatakan, untuk tahapan selanjutnya, para peserta Pemilu sudah bisa melakukan pembukuan dana kampanye tersebut hingga penutupan nantinya.
“Sedangkan untuk penutupan akan dilakukan pada 1 Januari 2019, kemudian 2 Januari dilaporkan, dam tanggal 3 diumumkan secara terbuka,” kata Ilham kepada Tribun, Sabtu (29/9/2018).
Proses selanjutnya, pada 25 April 2019, laporan dana kampanye selanjutnya diserahkan kepada pihak KPU, kemudian pada tanggal 26 April diserahkan kepada KAP yang telah ditunjuk.
“Selanjutnya pada tanggal 27 April akan dilakukan audit, dari situ akan diketahui seperti apa sumbangan dan penggunaan anggaran kampanye Caleg. Apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak, hingga pada bulan Mei 2019 akan diumumkan hasil audit tersebut,” ulasnya.
Sedangkan untuk regulasi penerimaan dana kampanye dikatakan Ilham Caleg boleh menerima bantuan dari perorangan atau lembaga hukum.
Namun penerimaannya tetap atas nama partai, walau yang menggunakan adalah Caleg.
“Untuk dari perorangan dibatasi maksimal sebanyak Rp 2,5 miliar, kemudian Rp 25 miliar dari badan hukum dan Rp 1,5 miliar untuk bantuan kepada calon DPD,” jelasnya.
Sumber : Tribunnews
Editor : Afrijon