Beranda HEADLINE Tanggal 1 Juli Urus SIM Baru dan Perpanjang Gratis, Syaratnya!

Tanggal 1 Juli Urus SIM Baru dan Perpanjang Gratis, Syaratnya!

3449
Print Friendly, PDF & Email

JAKARTA (Infosiak.com) – Ada kabar gembira buat kamu yang pengin membuat SIM baru dan perpanjang SIM dalam waktu dekat ini. Pada tanggal 1 Juli nanti, pembuatan SIM baru dan perpanjang SIM bakal digratiskan.

Gratisnya pembuatan SIM yang baru dan perpanjang SIM ini menjadi kado dari Kepolisian Republik Indonesia buat masyarakat. Pasalnya, tanggal 1 Juli merupakan hari ulang tahun Kepolisian Indonesia alias HUT Bhayangkara.

Pada hari tersebut, Kepolisian Indonesia bakal merayakan hari jadinya yang ke-73 dengan menggratiskan pembuatan SIM yang baru dan perpanjang SIM. Namun, ada syarat yang mesti dipenuhi kalau pengin benar-benar gratis? Apa aja dan gimana?

Pembuatan SIM baru dan perpanjang gratis berlaku buat siapa saja yang lahir tanggal 1 Juli.

Baca Juga:  Panitia Galang Dana Kongres Alumni UIN Suska Riau

Program dari Satuan Lalu Lintas Polres Banjar ini digelar untuk memperingati HUT ke-73 Bhayangkara.

“Pemberian SIM gratis ini ada ketentuannya. Harus yang lahir pada 1 Juli dan yang namanya Juli sesuai kartu tanda penduduk (KTP),” ujar Kasat Lantas Polres Banjar, Ajun Komisaris Dadang Supriadi di Kota Banjar, Rabu (19/6/2019).

Sebagai informasi, gratisnya pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM baru dan perpanjang SIM ini cuma berlangsung satu hari, tepatnya tanggal 1 Juli 2019 di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas dan mobil layanan keliling se-Indonesia.

Terus ketentuan ini tidak berlaku buat semua orang. Sebab ketentuan ini dispesialkan buat mereka yang lahir di tanggal 1 Juli. Jadi, kalau kamu lahir di tanggal 1 Juli, kamu berhak membuat SIM yang baru dan perpanjang SIM gratis.

Baca Juga:  MPKS Kecam PT DSI Hanya Kantongi Izin Kadaluwarsa

Lahir pada tanggal 1 Juli menjadi syarat buat mengurus SIM baru dan perpanjangan SIM. Polisi bakal memastikan tanggal lahir ini melalui keterangan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selain mesti lahir pada tanggal 1 Juli, orang-orang yang ingin membuat SIM yang baru dan perpanjang gratis juga harus melengkapi syarat-syarat yang biasanya diminta.

Berikut ini adalah syarat-syarat pembuatan SIM baru sebagai kelengkapan administrasi.

Identitas diri berupa KTP beserta fotokopi sebanyak empat lembar.

Baca Juga:  Bahagianya Winda Pelaku UMKM Terima Sertifikat Halal dari LPPOM MUI

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang ditunjuk.

Formulir permohonan SIM yang telah diisi.

Setelah semua kelengkapan administrasi disiapkan, kamu diharuskan mengikuti serangkaian tes, yaitu tes psikologi, ujian teori dan ujian praktik

Kalau ketiga tes di atas dilalui dengan sukses, kamu pun berhak menerima SIM baru. Buat mengikuti tes psikologi, ada biaya yang wajib disetor, yaitu Rp 35 ribu.

Sementara syarat perpanjang SIM adalah sebagai berikut.

Identitas diri berupa KTP dan fotokopinya dua lembar.

SIM lama dan fotokopiannya.

Surat keterangan jasmani dan rohani dari dokter.

Formulir permohonan perpanjang SIM yang telah diisi.

Sumber : Suara
Editor : Afrijon

loading...