TUALANG (Infosiak.com) – Semenjak pemekaran dan terpisah dari Kabupaten Bengkalis, Siak berubah menjadi sebuah kabupaten tepatnya 12 Oktober 1999. Kabupaten Siak kini telah memasuki usianya yang ke-XII yang jatuh pada hari Jum’at 12 Oktober 2018. Diusianya yang bertambah, Ketua Organisasi Masyarakat Peduli Kabupaten Siak Tingkat Kecamatan Tualang meminta pemerintah mengontrol soal perizinan dan selesaikan Peraturan Daerah tentang usaha penangkaran sarang walet.
“Memasuki usia Kabupaten Siak yang ke-XIX ini dengan harapan semoga pemerintah lebih berperan aktif dan lebih memperhatikan percepatan proses perizinan, baik dalam segi pembangunan seperti IMB maupun usaha seperti SIUP, SITU maupun usaha-usaha lainnya yang wajib dan harus mengurus izin terlebih dahulu kalau berbicara soal peningkatan PAD,” pinta Ketua MPKS Tualang Hermansyah, Jum’at (12/10/2018).
Di hari jadi Kabupaten Siak saat ini, Pemkab mengusung tema “Wujudkan Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik Melalui OSS (Online Signal Subbmission) Untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah”.
Dijelaskannya lagi, selama ini banyak pembangunan gedung (ruko) yang mulai menjamur di Kabupaten Siak terutama di Kecamatan Tualang. Namun dirinya mempertanyakan kinerja pemerintah terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang mana warga tetap membangun walau tanpa mesti mengurus IMB terlebih dahulu.
Kedepan, kata putera kelahiran Pinang Sebatang 33 tahun silam itu semoga dengan Hari Jadi Kabupaten Siak yang ke-XIX ini Pemerintahan Daerah maupun wakil rakyat (DPRD) Siak lebih memperhatikan lagi terkait perizinan maupun dalam pengesahan Peraturan Daerah (Perda) yang masih terbilang molor.
“Untuk PAD sendiri banyak kok yang bisa diambil, selain penangkaran Walet, seperti Warnet dan pajak/retribusi iklan, warung-warung dan rumah makan (restoran), bahkan tempat penginapan (Hotel, Wisma) yang dapat menghasilkan PAD untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkap Hermansyah yang resmi diberi mandat oleh DPP MPKS Siak sebagai Ketua MPKS Tualang saat ini.
Selain itu, dengan mengambil sepenggal tema “Untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah” tersebut banyak investor yang ingin membuka usaha di Kabupaten Siak ini terbilang masih rendah dalam hal rumitnya serta lambannya membuat surat perizinan.
“Diluar konteks persoalan perizinan, seperti lambannya pengesahan Perda Walet yang selama ini, justru jauh sebelum mencuatnya persoalan ini pengusaha penangkaran sarang burung Walet ada yang telah membayarkannya dalam bentuk retribusi, sehingga pernah disampaikan oleh pemerintah terkait masih rendahnya pendapatan dari pajak penangkaran Walet ini,” pungkas Hermansyah.
Sumber : Rilis
Editor : Afrijon