SIAK (Infosiak.com) – Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Siak Provinsi Riau, melalui Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendampingan Regulasi Terkait Kefarmasian. Kegiatan yang berlangsung selama Satu hari itu dilaksanakan di Hotel Winaria Siak, Selasa (09/07/2024) siang.
Kegiatan yang dihadiri sekitar 50 apoteker (pemilik apotek, red) itu dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Siak dr H Benny Chairuddin Sp.An, M.Kes, MARS, MAP didampingi Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (Kabid-SDK) H Basriansyah ST, MT.
“Alhamdulillah, hari ini kami (Diskes Siak, red) menggelar Bimtek tentang regulasi kefarmasian yang dikhususkan untuk para Apoteker yang ada di wilayah Kabupaten Siak. Kegiatan ini sekaligus untuk mengingatkan para Apoteker agar senantiasa rutin mengecek kemasan obat yang diperjualbelikan di Apotek, jangan sampai ada obat yang sudah kadaluwarsa dijual kepada masyarakat,” ujar dr Benny.
Menyinggung soal legalitas usaha kefarmasian (toko obat, red) yang dibuka di wilayah Kabupaten Siak, dengan tegas Kadiskes Siak itu mengingatkan bahwasanya berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pembagian urusan pemerintahan bidang kesehatan pada sub-urusan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan-minuman, dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kewenangan di dalam penerbitan izin.
“Pemda berkewenangan menerbitkan izin fasilitas pelayanan kefarmasian antara lain Apotek dan toko obat. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko bahwa dalam pelaksanaan perizinan tersebut wajib dilakukan pengawasan,” tegas dr Benny.
Dikatakannya juga, selain melakukan penilaian kesesuaian izin, Pemda kabupaten/kota juga wajib melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kefarmasian Apotek/toko obat. Pengawasan dilakukan melalui pengecekan di lapangan secara rutin minimal Satu kali dalam setahun.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (Kabid-SDK) Diskes Siak H Basriansyah ST, MT, juga mengingatkan kepada seluruh Apoteker agar senantiasa memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan standar penyelenggaraan kefarmasian. Termasuk menempatkan orang-orang ahli di bidang kefarmasian pada setiap tempat usaha (apotek/toko obat, red) yang dijalankan.
“Selain terkait perizinan sarana, SDM pengelola obat di fasilitas pelayanan kefarmasian juga berperan penting dalam menyediakan dan memberikan sediaan obat yang bermutu, karena fasilitas pelayanan kefarmasian merupakan muara peredaran/persediaan obat yang bersinggungan langsung dengan masyarakat,” papar Kabid Basriansyah.
Lebih lanjut Kabid SDK Diskes Siak itu mengatakan bahwasanya pelayanan kefarmasian yang diselenggarakan di Apotek, Toko Obat, Klinik, Puskesmas, dan Rumah Sakit, haruslah mampu menjamin ketersediaan obat yang aman, bermutu, dan berkhasiat sesuai amanat Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Pada kegiatan Bimtek yang dihadiri puluhan Apoteker se-Kabupaten Siak itu, pihak Diskes Siak juga menghadirkan narasumber dari Lembaga Pelatihan Kesehatan Eldwin Cipta Kompetensi (ECK) Pekanbaru.
Laporan: Atok