SIAK (Infosiak.com) – Memasuki masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak Provinsi Riau, menggelar kegiatan Sosialisasi dan Potensi Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Pada Masa Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, Kamis (30/11/2023) pagi, bertempat di Grand Royal Hotel Siak.
Acara yang berlangsung selama sekitar Dua jam itu dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Zul Fadli Nugraha, Kasubag Bawaslu Kabupaten Siak Suhartoyo, Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Siak yang tergabung dalam tim Sentra Gakkumdu, Lurah, Kepala Sekolah (Kepsek), sejumlah Penghulu, sejumlah perwakilan Ormas, serta rekan-rekan media yang ada di Kabupaten Siak.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Zul Fadli Nugraha menegaskan, bahwasanya sangat perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya di kalangan ASN maupun Perangkat Kampung tentang potensi-potensi pelanggaran Pemilu yang harus dihindari.
“Tugas pokok dari Bawaslu ini adalah melakukan pengawasan terhadap proses dan tahapan jalannya Pemilu. Dalam melakukan pengawasan, Bawaslu memiliki tugas pokok/utama yakni pencegahan pelanggaran dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu,” tegas Zul Fadli Nugraha.
Lebih lanjut Zul Fadli Nugraha mengatakan, dalam hal melakukan pengawasan Pemilu, Bawaslu bekerjasama dengan Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), termasuk dalam hal penindakan terhadap pelanggaran Pemilu yang terjadi baik pada masa kampanye maupun di luar masa kampanye.
“Di sini kami tegaskan, demi terciptanya Pemilu yang damai dan Jurdil di wilayah Kabupaten Siak, mari bersama-sama kita mengawasi proses jalannya Pemilu ini sejak awal hingga akhir. Dan kepada seluruh ASN maupun Kepala Desa kami mengimbau agar tidak ikut terlibat dalam ranah politik praktis yang bisa mengakibatkan terjadinya pelanggaran Pemilu dan bisa berakibat pidana,” pesan Ketua Bawaslu Siak itu, di hadapan para peserta yang hadir.
Pada kesempatan tersebut, Narasumber dari tim Sentra Gakkumdu juga memaparkan sejumlah bentuk pelanggaran yang harus dihindari pada saat masa kampanye Pemilu.
Berikut rincian sejumlah larangan dalam kegiatan Kampanye Pemilu:
– Kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai.
– Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
– Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
– Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
– Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat.
– Mengganggu ketertiban umum.
– Mengancam atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada individu, kelompok, atau peserta pemilu lain.
– Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu.
– Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
– Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
– Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu
– Melibatkan pihak-pihak tertentu seperti pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, dan warga negara yang tidak memiliki hak memilih.
– Menyalahgunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.
Laporan: Atok