<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kuantan Singingi Arsip - Gali Informasi Bangun Budaya</title>
	<atom:link href="https://infosiak.com/category/kuantan-singingi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://infosiak.com/category/kuantan-singingi</link>
	<description>Infosiak.com</description>
	<lastBuildDate>Fri, 01 Mar 2019 16:16:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://infosiak.com/wp-content/uploads/2018/09/cropped-infosiak-perawang-32x32.jpg</url>
	<title>Kuantan Singingi Arsip - Gali Informasi Bangun Budaya</title>
	<link>https://infosiak.com/category/kuantan-singingi</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Halawa, Pembunuh Harimau Bunting di Kuansing Riau Divonis 3 Tahun Penjara</title>
		<link>https://infosiak.com/halawa-pembunuh-harimau-bunting-di-kuansing-riau-divonis-3-tahun-penjara</link>
					<comments>https://infosiak.com/halawa-pembunuh-harimau-bunting-di-kuansing-riau-divonis-3-tahun-penjara#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Infosiak]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Mar 2019 16:15:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kuantan Singingi]]></category>
		<category><![CDATA[Harimau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://infosiak.com/?p=3771</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUANSING (Infosiak.com) &#8211; Falalini Halawa (41), terdakwa kasus pembunuh harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuasing), Riau. Pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam ( BBKSDA) Riau menegaskan bahwa putusan itu sebagai efek jera bagi pembunuh satwa dilindungi. &#8220;Kami sangat [&#8230;]</p>
<p>Posting <a href="https://infosiak.com/halawa-pembunuh-harimau-bunting-di-kuansing-riau-divonis-3-tahun-penjara">Halawa, Pembunuh Harimau Bunting di Kuansing Riau Divonis 3 Tahun Penjara</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pf-content"><div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-aligncenter">
                    <a href="https://infosiak.com/halawa-pembunuh-harimau-bunting-di-kuansing-riau-divonis-3-tahun-penjara?pfstyle=wp" rel="nofollow" onclick="" title="Printer Friendly, PDF & Email">
                    <img decoding="async" class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button-md.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 194px;height: 30px;"  />
                    </a>
                </div>
<p><strong>KUANSING (Infosiak.com)</strong> &#8211; Falalini Halawa (41), terdakwa kasus pembunuh harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuasing), Riau.</p>



<p>Pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam ( BBKSDA) Riau menegaskan bahwa putusan itu sebagai efek jera bagi pembunuh satwa dilindungi.</p>



<p>&#8220;Kami sangat mengapresiasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Sehingga diharapkan putusan ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana yang sama,&#8221; ungkap Kepala BBKSDA Riau Suharyono pada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (1/3/2019).</p>



<p>Sementara itu, menurut dia, BBKSDA Riau bersama pihak lainnya akan terus melakukan upaya pencegahan terhadap kemungkinan munculnya tindakan serupa.</p>



<p>&#8220;Pencegahan kami lakukan melalui upaya sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan patroli jerat di dalam kawasan konservasi lingkup BBKSDA Riau dan daerah penyangganya serta melakukan upaya tindakan hukum apabila terjadi tindak pidana terhadap satwa liar yang dilindungi,&#8221; terang Suharyono.</p>



<p>Dia menjelaskan, proses penyidikan tersangka Falalini Halawa dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BBKSDA Riau yang bekerja sama dengan Polda Riau. Setelah berkas lengkap, kemudian diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).</p>



<p>Dalam sidang putusan di PN Teluk Kuantan, Kamis (29/2/2/2019), terdakwa divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta, karena terbukti melanggar Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.</p>



<p>Dilansir laman Kompas.com, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan seekor harimau sumatera mati tergantung dengan tali jerat melilit di perutnya di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling di wilayah Desa Muara Lembu, Kabupaten Kuasing pada Rabu 25 September 2018 lalu.</p>



<p>Di sekitar lokasi kejadian, petugas menemukan beberapa jerat. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan pelaku pemasang jerat, yakni Falalini Halawa. Bangkai harimau tersebut dibawa ke Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan.</p>



<p>Diketahui, hewan buas itu berjenis kelamin betina yang berusia sekitar tiga tahun dengan tinggi 76 sentimeter dan berat badan 80 kilogram.</p>



<p>Tim medis satwa BBKSDA Riau kemudian melakukan nekropsi. Ternyata, harimau ini sedang bunting, karena ditemukan sepasang anak di dalam perutnya.</p>



<p>Selanjutnya, dari hasil penyidikan, pelaku pemasang jerat Falalini Halawa ditetapkan sebagai tersangka dan pelaku mengakui perbuatannya.</p>



<p class="has-text-color has-very-light-gray-color">Sumber : Kompas<br>Editor : Afrijon</p>
</div><p>Posting <a href="https://infosiak.com/halawa-pembunuh-harimau-bunting-di-kuansing-riau-divonis-3-tahun-penjara">Halawa, Pembunuh Harimau Bunting di Kuansing Riau Divonis 3 Tahun Penjara</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://infosiak.com/halawa-pembunuh-harimau-bunting-di-kuansing-riau-divonis-3-tahun-penjara/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jadi Begal Sadis, Remaja Sekolah di Riau Dihukum Penjara Seumur Hidup, Ini yang Dilakukannya</title>
		<link>https://infosiak.com/jadi-begal-sadis-remaja-sekolah-di-riau-dihukum-penjara-seumur-hidup-ini-yang-dilakukannya</link>
					<comments>https://infosiak.com/jadi-begal-sadis-remaja-sekolah-di-riau-dihukum-penjara-seumur-hidup-ini-yang-dilakukannya#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Infosiak]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Feb 2019 14:09:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kuantan Singingi]]></category>
		<category><![CDATA[Begal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://infosiak.com/?p=3756</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUANSING (Infosiak.com) &#8211; Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Riau, menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap seorang remaja, Abdul Muluk (19). Terdakwa melakukan perampokan disertai pembunuhan sadis menggunakan senjata tajam karena pengaruh narkoba. Dalam sidang terakhir dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, terdakwa Abdul Muluk, yang masih berusia 19 [&#8230;]</p>
<p>Posting <a href="https://infosiak.com/jadi-begal-sadis-remaja-sekolah-di-riau-dihukum-penjara-seumur-hidup-ini-yang-dilakukannya">Jadi Begal Sadis, Remaja Sekolah di Riau Dihukum Penjara Seumur Hidup, Ini yang Dilakukannya</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pf-content"><div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-aligncenter">
                    <a href="https://infosiak.com/jadi-begal-sadis-remaja-sekolah-di-riau-dihukum-penjara-seumur-hidup-ini-yang-dilakukannya?pfstyle=wp" rel="nofollow" onclick="" title="Printer Friendly, PDF & Email">
                    <img decoding="async" class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button-md.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 194px;height: 30px;"  />
                    </a>
                </div>
<p><strong>KUANSING (</strong><a href="http://Infosiak.com"><strong>Infosiak.com</strong></a><strong>)</strong> &#8211; Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Riau, menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap seorang remaja, Abdul Muluk (19). Terdakwa melakukan perampokan disertai pembunuhan sadis menggunakan senjata tajam karena pengaruh narkoba.</p>



<p>Dalam sidang terakhir dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, terdakwa Abdul Muluk, yang masih berusia 19 tahun, hanya tertunduk lesu setelah hakim ketua Reza Himawan Pratama mengetuk palu putusan.</p>



<p>&#8220;Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana turut serta pembunuhan, disertai pencurian dan penadahan. Menjatuhkan hukuman seumur hidup,&#8221; kata hakim Reza, didampingi hakim Rina Lestari Br Sembiring dan Duano Aghaka, Rabu (27/2) malam, Kamis (28/2/2019).</p>



<p>Hakim dalam putusan menyatakan Abdul Muluk terbukti melanggar Pasal 339 jo Pasal 55 ayat 2 ke-1 KUHP dan Pasal 480 jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan disertai pencurian dan penadahan.</p>



<p>Bahkan, menjelang pembacaan amar putusan, hakim menyebut perbuatan terdakwa Abdul tergolong sadis.</p>



<p>Hakim juga menyebut tidak ada unsur yang meringankan dalam perkara yang dihadapi remaja yang masih duduk di bangku SMK tersebut.</p>



<p>Selain Abdul, dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Ersuwandi alias Wandi (30).</p>



<p>Abdul dan Wandi terbukti bersekongkol dalam aksi perampokan sepeda motor milik korban Rizki Faris Ramadhan.</p>



<p>Dalam aksinya, hakim menyebut Abdul berperan sebagai eksekutor perampokan dan pembunuhan korban yang masih duduk di kelas VII SMP tersebut. Sedangkan Wandi adalah perancang aksi sadis itu.</p>



<p>Keduanya merancang perampokan sepeda motor, untuk selanjutnya dijual seharga Rp 5 juta. Uang itu nantinya digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.</p>



<p>Vonis yang diputuskan hakim tersebut setara dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri setempat.<br></p>



<p class="has-text-color has-very-light-gray-color"><em>Sumber : Antara<br>Editor : Afrijon</em></p>
</div><p>Posting <a href="https://infosiak.com/jadi-begal-sadis-remaja-sekolah-di-riau-dihukum-penjara-seumur-hidup-ini-yang-dilakukannya">Jadi Begal Sadis, Remaja Sekolah di Riau Dihukum Penjara Seumur Hidup, Ini yang Dilakukannya</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://infosiak.com/jadi-begal-sadis-remaja-sekolah-di-riau-dihukum-penjara-seumur-hidup-ini-yang-dilakukannya/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Harimau Betina Sumatera Tewas Terjerat di Riau</title>
		<link>https://infosiak.com/harimau-betina-sumatera-tewas-terjerat-di-riau</link>
					<comments>https://infosiak.com/harimau-betina-sumatera-tewas-terjerat-di-riau#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Infosiak]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Sep 2018 15:52:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kuantan Singingi]]></category>
		<category><![CDATA[Harimau Sumatera]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://infosiak.com/?p=1513</guid>

					<description><![CDATA[<p>PEKANBARU (Infosiak.com) &#8211; Seekor harimau sumatera liar tewas akibat terjerat di perbatasan Desa Muara Lembu dan Pangkalan Indarung, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. &#8220;Kami sangat menyayangkan kematian satwa yang dilindungi tersebut, apalagi ini satwa betina dewasa yang siap untuk melahirkan anak anak harimau selanjutnya,&#8221; kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono dalam [&#8230;]</p>
<p>Posting <a href="https://infosiak.com/harimau-betina-sumatera-tewas-terjerat-di-riau">Harimau Betina Sumatera Tewas Terjerat di Riau</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pf-content">
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-aligncenter">
                    <a href="https://infosiak.com/harimau-betina-sumatera-tewas-terjerat-di-riau?pfstyle=wp" rel="nofollow" onclick="" title="Printer Friendly, PDF & Email"><br />
                    <img decoding="async" class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button-md.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 194px;height: 30px;"  /><br />
                    </a>
                </div>
<p dir="ltr"><strong>PEKANBARU (<a href="http://Infosiak.com">Infosiak.com</a>)</strong> &#8211; Seekor harimau sumatera liar tewas akibat terjerat di perbatasan Desa Muara Lembu dan Pangkalan Indarung, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kami sangat menyayangkan kematian satwa yang dilindungi tersebut, apalagi ini satwa betina dewasa yang siap untuk melahirkan anak anak harimau selanjutnya,&#8221; kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Rabu.</p>
<p dir="ltr">Ia menjelaskan pada Selasa (25/9) pukul 10.30 WIB, pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) liar yang terjerat di perbatasan Desa Muara Lembu dan Pangkalan Indarung. Suharyono kemudian memerintahkan tim Rescue Bidang KSDA Wilayah 1 menuju tempat itu untuk melakukan penyelamatan.</p>
<p dir="ltr">Tim Rescue bergerak ke lokasi yang akses transportasi cukup sulit, sehingga harus sekitar dua jam menggunakan motor dari Resort Petai. Tim menyisir lokasi sampai pada titik jerat.</p>
<p dir="ltr">Namun, petugas tidak menemukan satwa belang itu di lokasi jerat. Petugas hanya mememukan dua jerat yang terbuat dari tali nilon.</p>
<p dir="ltr">Tim kemudian menelusuri sekitar lokasi ditemukan adanya tanda tanda satwa yang dilindungi berhasil meloloskan diri. Namun, karena hari telah gelap, tim memutuskan kembali melakukan penyisiran keesokan harinya.</p>
<p dir="ltr">Kemudian pada 26 September pukul 12.30 WIB, Tim Rescue menemukan bangkai harimau sumatera menggantung di pinggir jurang dengan tali jerat membelit pinggangnya.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Diperkirakan harimau tersebut berhasil meloloskan diri dari jerat, namun tali jerat tersangkut di semak dan membelit pinggangnya sehingga menggantung di tepi jurang dan membuatnya mati,&#8221; kata Suharyono.</p>
<p dir="ltr">Tim membebaskan harimau betina dewasa tersebut dan membawa bangkainya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di klinik transit BBKSDA Riau di Pekanbaru.</p>
<p dir="ltr">Harimau sumatera merupakan satwa dilindungi yang keberadaannya terancam punah akibat perburuan dan konflik manusia karena perubahan fungsi hutan. Berdasarkan data WWF, jumlah populasi harimau sumatera tinggal 600 ekor.</p>
<p dir="ltr"><span style="color: #999999;"><em>Sumber : Antara</em></span><br />
<span style="color: #999999;"><em>Editor : Afrijon</em></span></p>
</div>
<p>Posting <a href="https://infosiak.com/harimau-betina-sumatera-tewas-terjerat-di-riau">Harimau Betina Sumatera Tewas Terjerat di Riau</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://infosiak.com/harimau-betina-sumatera-tewas-terjerat-di-riau/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
