Beranda Buruh Disnaker Siak Batalkan Usulan UMK 2020 Sebesar Rp 2,8 Juta

Disnaker Siak Batalkan Usulan UMK 2020 Sebesar Rp 2,8 Juta

558
Print Friendly, PDF & Email

SIAK (Infosiak.com) – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak membatalkan usulan awal kenaikan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 sebesar Rp2.978.010,07.

Tadinya Distransnaker cuma mengajukan angka Rp2.978.010,07. Angka itu naik 6 persen dibanding UMK tahun 2019 senilai Rp2.809.443,37. Belum sempat disetujui Gubernur Riau, Distransnaker membatalkan usulan tersebut dan merevisinya menjadi Rp3.048.527,10.

Baca Juga:  Gelar Rapat Akbar, Buruh Riau Besatu Tolak Omnibus Law Cilaka

“Dinaikkan menjadi lebih dari Rp3 juta. Usulan baru naiknya sekitar 8,51 persen dibanding UMK 2019,” kata Kepala Distransnaker Siak, Amin Budyadi, Rabu (20/11/2019).

Amin mengatakan, angka tadi harus direvisi lantaran pihaknya harus mengacu pada aturan formula nasional, naik sebesar 8,57 persen.
“Jadi bukan karena ditolak Gubernur. Yang kita ajukan kemarin (Rp2.978.010,07) saja belum diteken Gubernur. Lantaran itu kita dan dewan pengupahan merevisinya,” ujarnya.

Baca Juga:  Wacana Upah Buruh Per Jam Dianggap Cukup Adil

Setelah sidang dewan pengupahan pada 18 November lalu, usulan yang baru langsung diajukan ke provinsi. Menurut Amin, angka Rp3 juta itu sangat fantastis, diharapkan dapat mensejahterakan tenaga kerja di Kabupaten Siak.

“Jika nanti sudah ditetapkan oleh Gubri, maka perusahaan atau badan usaha wajib menerapkan UMK ini kepada karyawannya. Saya juga meminta kepada dewan pengawas, agar melakukan pengawasan realisasi UMK ini,” pinta Amin.

Baca Juga:  UMK Siak 2019 Naik Sebesar Rp 208 Ribu Lebih

Sumber : Gatra
Editor : Afrijon

loading...