Beranda EKONOMI Mulai Bulan Besok Kantong Plastik Tak Gratis Lagi, Segini Harganya!

Mulai Bulan Besok Kantong Plastik Tak Gratis Lagi, Segini Harganya!

111

JAKARTA (Infosiak.com) – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengumumkan komitmen bersama dengan para anggotanya untuk melakukan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG). Langkah ini diterapkan mulai besok, 1 Maret 2019.

Plastik nantinya akan dikenakan biaya minimal Rp 200. Alasannya, Aprindo ingin untuk melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik.

“Bersama seluruh anggota Aprindo kita siap kurangi sampah plastik. Ini program edukasi kepada konsumen untuk mereka ikut serta juga menyelamatkan lingkungan dengan pengurangan sampah plastik,” ungkap Ketum APRINDO Roy Mandey, di Aston Rasuna, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Baca Juga:  Saat Harga TBS Mencekik Petani, Pemerintah Raup Untung Besar dari Hasil Exspor CPO

Roy menjelaskan pihaknya akan membuat kantong plastik menjadi salah satu barang dagangan. Dengan begitu menurutnya, akan menghilangkan predikat memakai uang konsumen.

“Jadi modelnya kami mau buat kantong plastik jadi barang dagangan minimal Rp 200, kita akan buat konsumen keluarkan uang untuk kantong plastik. Nanti kantong plastik akan masuk di bill di struk, kita juga akan bayar pajaknya, setiap transaksi itu kan ada pajaknya, jadi tidak ada yang dirugikan tidak ada yg sebut ‘memakai uang konsumen’,” ungkap Roy.

Baca Juga:  Petani RI Nekad Jual TBS Sawit ke Malaysia, Mendag Zulhas: Wajar di Sana Harganya Mahal

Roy juga menjelaskan sebetulnya inisiatif ini telah muncul sejak 2016, waktu itu pihaknya diminta untuk menjadi pelopor menggunakan plastik berbayar yang digagas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Namun, pihaknya menyanyangkan pihak KLHK alih-alih mengeluarkan payung hukum nasional. Justru hingga kini aturan itu belum keluar juga dari KLHK.

Baca Juga:  Tangki di Pabrik CPO Penuh, GAPKI Desak Jokowi Segera Buka Kran Exspor CPO

“Kita ini langkah konkret sambil tunggu peraturan dari KLHK. Seperti yg dikatakan KLH, mereka sejak 2016 bilang ada aturan pengaturan sampah plastik, tapi hingga kini belum keluar sudah tiga tahun lamanya,” ungkap Roy.

“Tahun 2016 pun kita juga sudah lakukan ini, namun setelah tiga bulan uji coba, polemik justru muncul dan tidak ada penanganan dari pemerintah maka kami hentikan, padahal berhasil dengan sukses,” tambahnya.

Sumber : Detik
Editor : Afrijon