SIAK (Infosiak.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pemukiman (PU Tarukim), telah merampungkan pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) pada menjelang akhir tahun 2023 lalu. Dengan demikian, gedung megah (MPP, red) yang beralamat di tepian jalan poros Kecamatan Mempura itu saat ini telah mulai difungsikan sebagaimana mestinya.
Salah satu OPD yang saat ini menempati dan membuka pelayanan publik di Gedung MPP itu adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sebelumnya, seluruh pelayanan yang berkaitan dengan perizinan dilayani di kantor DPMPTSP yang beralamat di Komplek Perkantoran Bupati Siak Tanjung Agung Mempura, namun sejak dibuka dan dioperasikannya pelayanan di MPP, seluruh urusan perizinan akan dipusatkan di MPP.
Terkait hal itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Siak Hj Robiati menyebutkan, mulai pekan ini DPMPTSP Siak berkantor di Gedung MPP.
“Iya, kemarin DPMPTSP Siak pindah kantor ke Gedung MPP. Mulai pekan ini seluruh pelayanan yang berkaitan dengan urusan perizinan akan dilayani di MPP,” jelas Kadis Hj Robiati, Rabu (28/02/2024) siang, saat dikonfirmasi Infosiak.com.
Berdasarkan informasi yang diterima Infosiak.com, saat ini sudah ada sekitar 23 tenant cabang pelayanan yang dibuka/dilayani di Gedung MPP.
Akan Ditempati DPMK dan BKPSDMD:
Kantor lama DPMPTSP yang beralamat di Komplek Perkantoran Bupati Siak Tanjung Agung Mempura itu, saat ini tengah menjadi perbincangan publik apakah kantor tersebut akan ditinggal begitu saja atau akan ditempati oleh OPD lain yang membutuhkan.
Sebagaimana diketahui, kantor DPMPTSP Siak yang lama itu merupakan kantor termegah dan termewah dibandingkan dengan kantor-kantor OPD lain yang ada di lingkungan Pemkab Siak, sehingga tidak menutup kemungkinan kantor DPMPTSP Siak yang lama itu menjadi incaran OPD-OPD lain yang saat ini masih tumpang-tindih (bergabung, red) dengan OPD lain.
Salah satu OPD yang sempat dikabarkan akan menempati (mengambil alih, red) pemakaian kantor DPMPTSP yang lama itu adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Siak.
Jika melihat kondisi kantor pada kedua OPD (DPMK dan BKPSDMD) itu, memang sudah selayaknya kantor lama DPMPTSP Siak itu ditempati oleh DPMK Siak. Mengingat saat ini kondisi kantor DPMK Siak terasa sangat sempit dan pengap, serta masih menumpang/bergabung satu gedung dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak.
Selain itu, DPMK juga merupakan OPD yang membidangi/menangani hal-hal yang berkaitan dengan Pemerintah Kampung, sehingga sangat dibutuhkan fasilitas kantor yang layak dan memadai, serta memiliki ruangan yang luas untuk menampung para penghulu yang sedang berurusan.
Terkait kondisi kantor DPMK yang saat ini masih bergabung satu gedung dengan BKD Siak itu, Kepala DPMK Siak Muhammad Arifin, melalui Kepala Bidang Pemerintahan dan Keuangan Kampung (Kabid PKK) H Amzirman menuturkan, pihaknya sangat mengharapkan kantor DPMPTSP yang lama itu bisa ditempati/digunakan oleh DPMK Siak.
“Saat ini kantor DPMK masih gabung dengan BKD, Artinya DPMK belum memiliki kantor sendiri. Jadi kami sangat berharap kantor DPMPTSP yang lama itu bisa ditempati/digunakan oleh DPMK, karena saat ini pelayanan publik DPMPTSP sudah pindah ke MPP,” ujar H Amzirman, Rabu (28/02/2024) sore, kepada Infosiak.com.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Siak H Arfan Usman M.Pd, membenarkan jika kantor DPMPTSP yang lama itu akan ditempati oleh DPMK dan BKPSDMD.
“Iya, kantor eks DPMPTSP itu akan ditempati oleh DPMK dan BKPSDMD, yang penempatannya DPMK di lantai bawah dan BKPSDMD di lantai atas,” jelas Sekda Arfan Usman, saat dikonfirmasi Infosiak.com.
Lebih lanjut Sekda Arfan mengakui jika saat ini masih ada beberapa OPD yang belum memiliki kantor sendiri, yakni masih bergabung dengan OPD lain dalam satu gedung, termasuk juga masih ada OPD yang menumpang di perumahan dinas Pemda.
“Kalau soal kantor OPD yang saat ini masih dirasa ada yang belum memadai, itu memang betul dan benar adanya, namun kita akan upayakan untuk menyelesaikan masalah ini secara berangsur-angsur. Semua itu tidak bisa serta-merta, karena untuk membangun kantor OPD tentunya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tutup Sekda Arfan.
Laporan: Atok