SIAK (Infosiak.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Provinsi Riau, menggelar press realeas bersama puluhan awak media (insan pers, red) terkait penetapan tersangka atas kasus penyimpangan penyaluran pupuk subsidi yang dilakukan oleh SPN alias Suparmin di wilayah Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Riau, Rabu (04/10/2023) sore.
Pada acara press realeas yang digelar oleh Kejari Siak itu, Tersangka Suparmin dihadirkan dengan tangan terborgol sembari dikenakan rompi berwarna pink di hadapan awak media. Namun dari raut wajah yang ditunjukkan oleh Suparmin, seolah tidak ada rasa penyesalan maupun kesedihan.
Kepala Kejari Siak Tri Anggoro Mukti SH, MH, dalam konferensi persnya mengatakan Suparmin ditangkap tanpa melakukan perlawanan disaksikan oleh istri, keluarga, serta pemerintah kampung setempat.
Upaya penjemputan paksa itu dilakukan oleh Kejari Siak sebab tersangka Suparmin sempat tidak mengindahkan pemanggilan yang ditujukan kepada dirinya. Bahkan sudah dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan sebanyak 6 kali, namun yang bersangkutan tidak kooperatif dan selalu berdalih sakit.
“Modus tersangka ini sengaja tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit, tetapi surat keterangan kedokteran yang kami terima berbeda-beda,” ungkap Tri Anggoro dalam keterangan persnya di Kantor Kejari Siak.
Dia mengatakan Kejaksaan juga mendatangkan dokter saat melakukan penangkapan guna melakukan pra diagnosa terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal disimpulkan bahwa Suparmin dinyatakan sehat.
Kemudian tim penyidik juga membawa Suparmin ke RSUD Tengku Rafian untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter spesialis neurologi, dan hasilnya tidak ditemukan hal yang darurat.
“Jadi tiap pemanggilan tersangka sakitnya berbeda-beda dari awal hingga pemanggilan terakhir dia mengaku ada sakit syaraf terjepit. Tapi setelah dicek ke rumah sakit ternyata kondisi tersangka dalam keadaan sehat,” katanya lagi.
Pada kasus yang menjeratnya itu, Suparmin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasa 18 ayat (1) huruf a, b dan ayat 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang ppberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Laporan: Atok








