
SIAK (Infosiak.com) – Pria inisial AS (30) asal Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau tertangkap tangan saat membawa 21 Kg narkotika jenis sabu-sabu dan 1.897 butir pil ekstasi, Kamis (6/4/2023) di pelabuhan penumpang Tanjung Buton, kampung Mengkapan, kecamatan Sungai Apit, kabupaten Siak, Riau. Pria ini tidak dapat mengelak saat Satpol Airud Polres Siak memeriksa isi tas yang dijinjingnya.
AS merupakan seorang Buruh Harian Lepas (BHL) di Tanjung Balai Karimun. Ia nekat mengantarkan tas berisi narkotika dalam jumlah fantastik itu ke Pekanbaru via pelabuhan Tanjung Buton karena tergiur dengan upah yang lumayan besar. Ia telah menghitung keuntungannya setara dengan kemungkinan risiko. Ternyata nasib mengantarkannya untuk mengambil risiko yang melanggar hukum hingga bisa terancam hukuman mati.
“Pengakuan tersangka AS kepada penyidik ia diupah Rp10 juta setiap 1 Kg sabu-sabu, jadi jika berhasil lolos membawa 21 Kg sabu tersebut ia akan memperoleh upah Rp210 juta,” kata Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, Selasa (11/04/2023).
Berdasarkan keterangan tersangka AS kepada penyidik, narkotika tersebut dibawa dari Tanjung Balai Karimun ke terminal AKAP Pekanbaru. Sesampainya di terminal AKAP barang di dalam tas jinjing itu diletakkan di suatu tempat di terminal sesuai perintah atau kendali dari M. M merupakan jaringan Narkotika asal Malaysia yang saat ini sedang diselidiki Polres Siak.
“Jadi tugas tersangka AS hanya sebagai kurir, karena tergiur upah dia nekat saja ke Pekanbaru, beruntungnya petugas kita di pelabuhan melakukan penyelidikan,” kata dia.
Modus operandi tersangka AS juga terbilang sangat biasa. Sebanyak 21 bungkus berisi sabu dimasukkan ke dalam tas jinjing berukuran besar. Kemudian ditumpuk dengan pakaian supaya tidak terlihat kentara.
Saat menghadapi puluhan wartawan dalam konferensi pers di Polres Siak, tersangka AS tampak santai. Baginya, memperhitungkan keuntungan lebih dahulu ketimbang risiko yang akan dihadapi. Kenekatannya membawa barang haram itu menuju Riau daratan karena pengalamannya yang sukses menjadi kurir selama 4 kali sebelumnya.
“Selama ini tersangka pernah menjadi kurir juga tapi dalam jumlah yang kecil d Karimun saja. Dia mencoba berani keluar Karimun baru kali ini langsung tertangkap,” kata dia.
Tugas AS hanya mengantarkan tas tersebut ke terminal AKAP Pekanbaru. Setibanya di sana ia akan meninggalkan tasnya di suatu tempat. Lalu akan ada pihak lain yang mengambil tas itu lagi.
Dalam konferensi pers ini, Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja didampingi Wakapolres Siak Kompol Angga Wahtu Prihantoro, Kasat Narkoha Polres Siak dan beberapa pejabat utama.
Ronald mengatakan tersangka AS awalnya diamankan personil Sat Pol Air Polres Siak bersama barang bukti 21 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat 21 kg, dua bungkus diduga pil ekstasi sebanyak 1897 butir.
“Kami sebelumya sudah mendapat informasi masyarakat bahwa ada penumpang angkutan perairan yang membawa barang mencurigakan diduga Narkotika,” kata dia.
Atas informasi tersebut personil Satpolairud Polres Siak melakukan penyelidikan di sekitar perairan Tanjung Buton kampung Mengkapan Kecamatan Sungai Apit. Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan dan baru pada Kamis, 6 April 2023 sekitar pukul 11.30 WIB Personil Satpolairud melakukan pengecekan di Pelabuhan Tanjung Buton terhadap orang dan barang yang naik dan turun dari kapal. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang penumpang SB Karunia ekspres dari Tanjung Balai Karimun tujuan Buton ditemukan barang yang mencurigakan diduga Narkotika yang dibawa oleh penumpang AS.
“Tersangka AS yang merupakan warga tanjung balai karimun didapati membawa dan memasukkan Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di dalam tas jinjing ukuran besar yang didalamnya dicampurkan pakaian untuk mengelabui putugas,” terang AKBP Ronald
Ia memaparkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersebut ternyata barang yang dibawa AS diduga berisi Narkotika jenis sabu sebanyak 21 bungkus dan Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2 bungkus.
“Berdasarkan keterangan AS bahwa paket narkotika tersebut dibawa dari Tanjung Balai Karimun tujuan Pekanbaru tepatnya di terminal AKAP selanjutnya akan diletakkan disuatu tempat sesuai perintah atau kendali dari jaringan Malaysia inisial M yang saat ini masih diselidiki”, kata AKBP Ronald
AS mengatakan bahwa ia akan menerima upah sebesar Rp.10.000.000,- untuk setiap bungkus atau kilo apabila ia menyelesaikan tugas nya.
“AS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling singkat 6 tahun Penjara dan Paling lama 20 Tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat (I) ditambah 1/3 (sepertiga),” kata Kapolres AKBP Ronald.
Infosiak
Sumber: Tribunpekanbaru
