Beranda Siak Turun ke Kampung Merhul, TPHPD Siak Beri Pendampingan Hukum untuk Para Penghulu

Turun ke Kampung Merhul, TPHPD Siak Beri Pendampingan Hukum untuk Para Penghulu

67

SIAK (Infosiak.com) – Bagian Hukum Setdakab Siak bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak yang tergabung dalam Tim Pendampingan Hukum Pembangunan Daerah (TPHPD) Kabupaten Siak, kembali menggelar kegiatan pendampingan hukum untuk para penghulu dan lurah yang ada di wilayah Kecamatan Siak, Rabu (23/11/2022) siang.

Kegiatan yang digelar di Kantor Penghulu Kampung Merempan Hulu (Merhul) tersebut, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Dharmabella Tymbaz, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Siak Saldi, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bidang Intelijen Kejari Siak Wan Nuruz Zamrud, Camat Siak Andi Putra, Sekcam Siak Tarmizi, Pejabat Bagian Hukum Setdakab Siak, serta seluruh penghulu dan lurah se-Kecamatan Siak.

Baca Juga:  Atasi Banjir di Kecamatan Mempura, Dinas PU Siak Kerahkan Tiga Unit Alat Berat

Seperti biasa, dalam kegiatan pendampingan hukum yang dimotori oleh Kejari dan Bagian Hukum Setdakab Siak itu, para penghulu diminta untuk memaparkan/menyampaikan sejumlah permasalahan yang ada di kampung. Termasuk soal progress kegiatan fisik maupun non fisik yang sudah direalisasikan di tahun 2022 ini.

Pada kesempatan tersebut, Camat Siak Andi Putra S.STP, M.Si, memaparkan beberapa hal terkait penggunaan Dana Desa (DD) untuk penanganan bencana, mengingat saat ini ada beberapa kampung di wilayah Kecamatan Siak yang sedang menghadapi musibah banjir.

“Pada kegiatan pendampingan hukum bersama Kejari dan Bagian Hukum Setdakab Siak hari ini, kita membahas bagaimana supaya aturan penggunaan anggaran dana desa bisa memahami keadaan dan suasana terkini. Saat dulu kita fokus mengatasi bencana Covid-19, setelah Covid-19 mulai melandai, kita berharap anggaran Covid bisa kita gunakan untuk penanggulangan bencana banjir. Kita berharap aturan dari pusat bisa dirubah sesuai keadaan saat ini,” papar Camat Andi Putra.

Baca Juga:  Sesuai Tuntutan JPU, Terdakwa Kasus Penistaan Agama di Siak Divonis 3,6 Tahun Penjara

Menanggapi apa yang disampaikan oleh camat dan para penghulu di Kecamatan Siak itu, Kajari Dharmabella dengan tegas mengatakan bahwasanya dalam menggunakan dana desa para penghulu harus melengkapi seluruh administrasinya. Serta mengedepankan musyawarah/kemufakatan dalam setiap mengambil kebijakan yang berkenaan dengan penggunaan dana desa.

Baca Juga:  Mengenang Bus Sail Transport, Armada Favorit Era Tahun 90-an Rute Siak-Pekanbaru

“Terkait hal-hal yang berkenaan dengan penggunaan dana desa, Saya minta agar dibahas di rapat kampung dan dilengkapi administrasinya. Karena apa yang kita lakukan ini adalah untuk kepentingan masyarakat banyak,” tegas Kajari Dharmabella.

Di samping itu, Kajari juga menyebutkan bahwasanya dalam pelaksanaan kegiatan di kampung yang direalisasikan melalui dana desa, pihaknya akan selalu memberikan arahan/petunjuk agar tidak terjadi penyimpangan.

“Pelaksanaan kegiatan di kampung perlu kita awasi bersama-sama, agar bermanfaat untuk umum dan tidak terjadi penyimpangan,” tutupnya.

Laporan: Atok

loading...